BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Salah satu bentuk kesiapan dan juga komitmen dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang bersih dan berintegritas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah besok pagi akan menggelar kegiatan apel kesiapan, Jum’at (12/04).
Kegiatan yang dilaksanakan di Tugu Soekarno Jl. S. Suparman tersebut direncanakan akan hadir seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Panwascam se Kalteng sera seluruh elemen masyarkat.
Ketua Komisioner Bawaslu Kalteng, Satriadi menyampaikan bahwa tidak hanya itu saja, tiga hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019. seluruh petugas pengawasan sampai di tingkat desa akan dikerahkan untuk melakukan patroli dimasing-masing wilayah.
“ketika itu lah massa paling rawan terjadinya pelanggaran pemilu, sepeti ada aktifitas kampaye, politik uang dan pelanggaran pemilu lainya. Kita harapkan peserta pemilu 2019 dapat melepaskan atau membersihkan apk yang ada, paling lambat tanggal 13 April 2019 malam sudah bersih.” jelas Satriadi, Kamis (11/04).
Dirinya juga mengingatkan kepada peserta pemilu 2019, untuk mematuhi peraturan yang ada. Jangan sampai masa tenang ada kampaye. Untuk politik uang sendiri jika terbukti, sanksi berat bisa sampai pembatalan pemenangan calon yang bersangkutan.
“Dengan jumlah personil pengawasan yang diturunkan, kita berharap bisa meminimalisir adanya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan. Kita juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, jangan sampai kita mendengar ada yang “bermain”.paparnya menambahkan.
Anggota Komisioner Koordinator Devisi SDM Bawaslu Kalteng, Tity Yulistina menyampaikan, pengawas TPS yang sudah direkrut dan dilantik sebanyak 8079 orang.
“Setelah dilantik, dilakukan bimtek dan pelatihan. Bawaslu juga sudah melakukan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu 2019.” kata Tity Yulistina.
Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Kalteng Hj. Siti Wahidah menyampaikan ada sekitar 26.700 surat suara yang didistribusikan ke Kabupaten Barito Utara tepatnya pada dapil IV mengalami kerusakan.
” kerusakan dikarnakan garis pembatas antara nama calon tidak terlihat, dan kabarnya akan disistribusikan kembali hari ini.” jelas Hj. Siti Wahidah menambahkan.
Dia juga menginformasikan, Kalteng memiliki 136 Kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 1572 Desa. Menurunya ada sekitar 33 Kecamatan berstatus “Blank Sport” dan sekitar 733 dari 8133 TPS se Kalteng masuk dalam zona rawan. hal ini dikarnakan faktor giografis serta tidak akses jaringan/sinyal komunikasi yang minim.
Sementara itu, Koordinator Devisi Penyelesaian Singketa Pemilu Bawaslu Kalteng, Rudyanti Dorotea Tobing menyampaikan bahwa Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu, baik sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan sengketa antara peserta dengan peserta.
“UU pemilu disebutkan, mempunyai kewenangan penyelesaian pemilu yakni Bawaslu Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sudah ada 7 permohonan yang masuk, 5 diantaranya tidak dapat diregister, 1 tidak dapat diterima, 1 laporan sudak masuk dalam tahapan proses mediasi.” ujar Rudyanti.
Ketika UU Pemilu hanya mengatur kewenangan penyelesesaian hanya sampai ditingkat Kabupaten atau Kota, bagaimana ketika sengketa terjadi ditingkat kecamatan. Ketika dalam pelaksanaanya terjadi hal demikian, Panwascam mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa.
“Panwascam sebelumnya telah diberikan mandat untuk menyelesiakan sengketa, Tetapi tanggungjawab tetap pada Bawaslu Kabupaten/Kota. penyelesaian sengketa harus selesai maksimal 2 hari, dan hanya sampai pada mediasi. Jika tidak terselesaikan maka, panwascam akan mengembil keputusan. Tentunya panwascam tidak boleh berpihak.” tutupnya.(Aa)