BeritaKalteng.com, SAMPIT- Baru-baru ini aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap beras oplosan yang sudah siap edar pada Jumat (22/3) di sebuah gudang milik CV. Maju Jaya Bersama yang diketahui beroperasi di Jalan Manggis II, Kecamatan MB Ketapang tersebut.
Dari hasil penindakan, aparat kepolisian menemukan tumpukan karung berisi beras polos tanpa merek yang kemudian dikemas kembali kedalamm Karung Beras bermerek Olympic. Dalam hal ini polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka atas kasus beras oplosan tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi II DPRD Kotim H.Rudianur menekankan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait yakni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim segera turun tangan agar tidak ada lagi kejadian semacam ini.
“Jelas ini sudah merugikan konsumen, dan fatalnya informasi yang kita terima beras oplosan tersebut diproses menggunakan bahan kimia, ini akan berdampak penyakit kepada konsumen. Disdagperin dalam hal ini harus cek dan melakukan pengujian terhadap bahan sembako seperti ini,”Ujarnya Selasa (2/4/).
Rudianur juga memberikan apresiasi kepada aparat Kepolisian khususnya Polres Kotim yang sudah membongkar produksi beras oplosan tersebut sehingga menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan pencegahan kedepannya.
“Kita apresiasi setinggi-tingginya tindakan polres Kotim yang sudah berhasil membongkar kedok dari beras oplosan ini, sekarang tinggal pemerintah kita melalui instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahannya supaya tidak berimbas kepada masyarakat,”Tutupnya.(So-GK)