PBS Wajib Punya Klinik Kesehatan 

SAMPIT, Gerakkalteng.com-Perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, terutama yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur ini diwajibkan membangun klinik kesehatan sendiri.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun ST, Berdasarkan Peraturan Menteri Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Nomor Per 03/Men/1980. Menurut Rimbun secara keseluruhan pasal dalam peraturan itu hanya bisa dilakukan oleh dokter perusahaan.Per 03/Men/1982.

“Fungsi utama Klinik di perusahaan (in house clinic) adalah penanganan Gawat Darurat dan situasi Emergency di perusahaan. Ini adalah bentum upaya pencegahan penyakit dan penyuluhan kesehatan (healthpromotion)Pengobatan dan rehabilitatif Pusat informasi kesehatan di perusahaan itu sendiri,” Ujarnya, Selasa (14/8).

Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini meminta kepada pemerintah daerah untuk mendata seluruh klinik yang ada di perusahaan-perusahaan di kotim ini. Sedangkan bagi perusahaan yang belum membangun klinik sendiri itu Rimbun meminta Pemkab setempat memberikan warning.

“Pemerintah setempat melalui Dinas Kesehetan wajib harus mendata perusahaan dikotim ini mana yang tidak punya klinik dan mana yang sudah ada klinik kesehatannya, yang belum ada berikan sanksi tegas,” Tegasnya.

Selain diminta kepada seluruh PBS di kotim ini supaya bisa bersinergi dengan pemerintah daerah terutama yang bergerak dibidang perkebunan tersebut melalui program CSR. Sementara bagi warga desa di sekitar perusahaan wajib juga untuk di tampung dan berobat diperusahaan itu secara gratis.

“CSR itu tidak mesti harus kasih uang langsung kemasyarakat, PBS bisa salurkan melalui program misalnya pengobatan gratis ,sunat massal dan lainnya, apalagi saat ini ekonomi sulit dan tenaga medis dari pemerintah hingga peralatanpun di pustu-pustu di desa itu sangat tidak memadai,”Tutupnya.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *