SAMPIT, GERAKKALTENG COM- Guna mencegah melambungnya harga gas elpiji tiga kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur diminta mengkaji pengaturan dan mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur, Senin (7/5) menjelaskan ketersediaan gas elpiji di Kotawaringin Timur tidak dalam kondisi langka. Karena kuota di tingkat agen dan pangkalan terbukti masih cukup bahkan ditambah. Persoalannya jelas terletak pada pendistribusian yang dilakukan pihak pengecer.
Dia juga membeberkan ada berbagai kemungkinan distribusi terhambat dan ditemukan harga mahal di tingkat pengecer. Diantaranya, gas 3 Kg dioplos oleh pengecer menjadi 12 kg untuk mendapatkan untung yang tinggi, selain itu karena tidak adanya aturan dan regulasi HET di tingkat pengecer.
“Gas Elpiji 3 Kg menjadi rawan di tingkat pengecer karena tidak ada aturan Harga Eceran Tertinggi atau HET di tingkat pengecer. Hal inilah yang seharusnya perlu diteliti dan dianalisa oleh pemerintah daerah penyebabnya, karena untuk pengawasan sampai dengan tingkat pengecer itu murni kewenangan Pemda,” katanya.
Sebab itu pihaknya meminta Disperindagsar agar segera mempertimbangkan dan mengkaji kemungkinan pengaturan HET di tingkat pengecer, jika nantinya HET di pengecer sudah ditentukan dan masih terjadi kecurangan maka siapkan sanksi untuk pengecer yang memiliki badan usaha, jika perlu cabut saja izin dagangnya,” tegasnya.
Poltisi Golkar ini menilai kelangkaan dan mahalnya gas Elpiji ini adalah preseden dimana terjadi kelangkaan di suatu daerah kemudian ditiru oleh daerah lainnya
“Inilah yang perlu diperhatikan oleh seluruh pengambil kebijakan dalam hal ini terutama pemerintah daerah,” Tutupnya.(So)