SAMPIT, GERAKKALTENG.COM- Ketua Asosiasi Rotan, Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim), Dadang Siswanto, kembali mendesak pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjuti keluhan petani rotan akan larangan ekspor yang mana di atur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35 Tahun 2011 silam itu.
Dalam hal ini, Dadang yang juga merupakan Ketua Bapenperda DPRD Kotim ini, kembali akan menemui Bupati Kotim, Supian HHadi S, Ikom untuk mebahas persoalan yang sudah menyulitkan masyarakat di tanah air, termasuk 4000 petani rotan terdaftar di Kotim tersebut.
“Kita mendesak agar bupati kita menunjukan keberpihakannya terhadap nasib para petani rotan di Kotim ini, siang ini sudah kita sudah janji ketemu beliau, mudahan ada kabar baik bagi masyarakat,” Ungkap Dadang, ketika di temui, Kamis (3/5) tadi siang.
Tujuh tahun lamanya petani rotan di indonesia ini menjerit lantaran penghasilan dan kebutuhan bahan pokok selalu tidak stabil, bahkan terkesan lebih mahal dari nilai jual harga rotan sampai dengan saat ini.
“Kita tidak bisa pungkiri, bahwa semenjak ada UU larangan ekspor tersebut harga jual rotan semakin melemah, untuk itu kami juga mendesak pemerintah pusat supaya segers merevisi UU Nomor tahun 2011 tentang larangan ekspor rotan ini,” Timpalnya.
Berkaca dari dua Kabupaten lain di Kalimatan Tengah ini, khususnya, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Kuala, atas dasar kebijakannya yang mementingkan kebutuhan masyarakat, Bupati Barut H, Nadalsyah Kuyem, dan Bupati Barito Kuala, sudah semenjak tahun 2016 lalu menyurati pihak kementrian perdagangan RI, agar segera merevisi UU dimaksud.
“Dalam hal ini kami harapkan, agar Bupati kita, mau mendengarkan keluhan masyarakatnya, ini jelas jeritan semua lapisan masyarakat di tanah air, Khususnya mereka yang hidup dari hasil rotan di Kotim ini,” Tutupnya.
Tercatat, Permendag 35 tahun 2011 lahir dimaksudkan untuk mengendalikan produksi rotan yang dinilai ekonomis bagi pertumbuhan bangsa ini, rotan bahkan dinilai oleh pemerintah pusat merupakan produk hutan bukan hasil tanam, yang mana ingin di kembangkan di negara sendiri.
Namun fakta dilapangan sampai saat ini, Tiga jenis aturan yang dikolaborasikan untuk kelestarian rotan dan pemanfaatannya di dalam negeri ini justru tidak terbukti kuat, salah satu contohnya yakni pemanfaatan rotan yang mana dijanjikan dalam aturan tersebut sebagai bahan pokok di kantor,sekolah, dan lembaga pemerintah lainnya tidak terealisasi sampai saat ini.(So)