Hukum & Kriminal – BeritaKalteng.Com https://beritakalteng.com Bersama Membangun Kalimantan Tengah Thu, 28 Mar 2024 16:00:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.3 https://i0.wp.com/beritakalteng.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-logo-bk.png?fit=32%2C32&ssl=1 Hukum & Kriminal – BeritaKalteng.Com https://beritakalteng.com 32 32 78575170 Peredaran 79,63 gram Sabu Jalur Laut Berhasil Digagalkan https://beritakalteng.com/2024/03/26/peredaran-7963-gram-sabu-jalur-laut-berhasil-digagalkan/ https://beritakalteng.com/2024/03/26/peredaran-7963-gram-sabu-jalur-laut-berhasil-digagalkan/#respond Tue, 26 Mar 2024 15:57:29 +0000 https://beritakalteng.com/?p=62108 PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis shabu seberat 79,63 gram yang dikirim melalui jalur laut dari Surabaya menuju Sampit.

Penggagalan ini terjadi berkat operasi yang dilaksanakan oleh personel BNNP Kalteng, yang berhasil menangkap dua orang kurir narkoba lintas provinsi dengan inisial JTN dan MJS.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah Bintari Rahayu, membeberkan Operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Surabaya.

Informasi tentang adanya paket mencurigakan dari kota Sampang Madura dengan tujuan ke Sampit provinsi Kalteng via Ekspedisi J&T yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Sehingga kemudian BNN Jawa Timur mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan operasi “Control Delivery” kepada penerima paket tersebut,” Bintari Rahayu dalam Press Release, Selasa (26/03/2024).

Lebih Lanjut, Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng bersama dengan Intel Lanal Banjarmasin melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan 2 orang laki-Laki dewasa sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika dengan berat 79,63 gram.

“Dengan dibawanya kedua tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNN Kalteng, proses penyidikan bisa dilaksanakan dengan lebih terarah. Langkah ini memungkinkan pihak berwenang bisa mengumpulkan informasi lebih lanjut,”pungkasnya.(Ngel)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/03/26/peredaran-7963-gram-sabu-jalur-laut-berhasil-digagalkan/feed/ 0 62108
Sidang Perdana Kasus Bangkal Diwarnai Aksi Unjuk Rasa https://beritakalteng.com/2024/03/26/sidang-perdana-kasus-bangkal-diwarnai-aksi-unjuk-rasa/ https://beritakalteng.com/2024/03/26/sidang-perdana-kasus-bangkal-diwarnai-aksi-unjuk-rasa/#respond Tue, 26 Mar 2024 13:52:50 +0000 https://beritakalteng.com/?p=62070 PALANGKARAYA – Sidang perdana atas dugaan pelaku penembakan di Desa Bangkal yang menewaskan Gijik dan Taufik yang mengalami luka diwarnai aksi unjuk rasa, Selasa (27/3/2024)

Massa yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Untuk Bangkal mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Palangkaraya dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Massa terdiri dari ormas Taliu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan, TBBR Kabupaten Kotawaringin Timur, Walhi Kalteng, serta beberapa masyarakat dan mahasiswa hadir untuk menuntut keadilan terhadap korban penembakan yang terjadi di Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.

Koordinator lapangan aksi, Agung mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Muhammad Affan dan hakim anggota Yudi Eka Putra serta Erni Kusumawati memutuskan diduga pelaku penembakan dengan seadil-adilnya.

“Pada intinya pengen ada putusan yang seadil-adilnya. Kami butuh seadil-adilnya, saudara kami yang Gijik telah meninggal, dan saudara kami Taufik yang saat ini seperti mayat hidup,” kata salah satu massa.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan terus melakukan aksi serupa dengan tujuan untuk mengawal perjalanan sidang terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

“Pastinya akan berlanjut, sampai dengan kasus ini selesai,”ungkap Agung yang juga anggota Devisi Advokasi Walhi Kalteng ini.

Didalam dakwaannya, JPU Dwinanto Agung Wibowo mendakwa terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo dengan dua pasal dakwaan, yaitu pertama Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan, subsidair Pasal 359 KUHP. Kedua Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan, subsidair Pasal 360 ayat (1) KUHP.(*)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/03/26/sidang-perdana-kasus-bangkal-diwarnai-aksi-unjuk-rasa/feed/ 0 62070
Merasa Difitnah, Budiman Sosilo Bakal Lapor Balik https://beritakalteng.com/2024/03/25/merasa-difitnah-budiman-sosilo-bakal-lapor-balik/ https://beritakalteng.com/2024/03/25/merasa-difitnah-budiman-sosilo-bakal-lapor-balik/#respond Mon, 25 Mar 2024 09:04:13 +0000 https://beritakalteng.com/?p=62035  

beritakalteng.com – NANGA PINOH – Kepala Desa (Kades) Tumbang Kaburai, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Budiman Sosilo dipolisikan atas tuduhan tindak pidana penganiayaan ke Polres Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Pelapor merupakan Mochamad Nizar alias Bobi. Dia merupakan sopir truk yang diduga mengangkut kayu ulin ilegal dari wilayah Desa Tumbang Kaburai, Kabupaten Katingan menuju perbatasan Provinsi Kalimantan Barat. Pada 18 Maret 2024 lalu, dirinya mengaku menjadi korban penganiayaan usai truk yang dikendarainya disetop, buntut protes warga terhadap maraknya aktivitas illegal logging.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Kades Tumbang Kaburai, Budiman Sosilo bersikap kooperatif serta memenuhi panggilan Polres Melawi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang dituduhkan kepadanya tersebut.

“Hari ini saya memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik Polres Malawi atas dugaan tindak pidana penganiayaan kepada saudara Bobi (sopir truk, Red),” bebernya kepada wartawan di halaman Mapolres Melawi, Senin (25/3/2024).

Budiman Sosilo secara gamblang membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Sebab pada saat itu, dia hanya menyuruh Bobi selaku sopir agar membawa angkutan kayu diduga ilegal tersebut menuju Desa Tumbang Kaburai. Namun permintaan tersebut malah dibalas dengan sikap arogan oleh Bobi dengan menerobos portal menuju perbatasan Provinsi Kalbar.

“Saya tidak pernah melakukan kekerasan, saya hanya minta sang sopir truk agar kembali membawa truk berisi kayu ulin yang berasal dari Kalteng. Laporan ini terkesan rekayasa. Sebab pada saat itu, terdapat tujuh orang yang menjadi saksi bahwa tidak ada tindak kekerasan,” tegasnya.

FOTO : Truk angkutan kayu ulin (diduga ilegal) saat berada di Desa Tumbang Kaburai, Minggu (24/3/2024). (sumber : Kades Tumbang Kaburai, Budiman Sosilo).

Menurut Budiman Sosilo, pada akhirnya sopir truk tersebut mematuhi permintaan warga untuk membawa truk berisikan kayu ulin ilegal tersebut ke Desa Tumbang Kaburai. Sesampainya sana, sang sopir dalam kondisi sehat dan diperlakukan dengan baik.

“Saya arahkan Bobi (sopir truk, Red) untuk tidur disalah satu rumah warga dan dia dilayani dengan baik. Paginya, Bobi saya pulangkan dengan menitipkan kepada salah satu warga yang hendak menuju Nanga Pinoh (ibukota Kabupaten Melawi, Kalbar),” jelasnya.

Sedangkan untuk truk, kata Budiman Sosilo, sengaja ditahan sementara sebagai barang bukti bahwa benar telah terjadi aktivitas illegal loghing di wilayah desanya.

“Memang truk saya cegah naik, itu barang bukti saya untuk melaporkan ke Polres Katingan bahwa memang terjadi illegal loging yang dilakukan oleh saudara Suman. Beberapa hari setelahnya, saya malah dilaporkan ke Polres Melawi atas tuduhan penganiayaan, inikan aneh. Apakah Bobi ini sengaja diarahkan untuk melaporkan saya ke polisi ?,” cetusnya.

Terkait pemeriksaan dirinya di Polres Melawi, Budiman Sosilo tidak mengetahui berapa pertanyaan yang lontarkan penyidik kepolisian kepadanya.

“Sekitar empat jam saya diperiksa. Banyaknya saya lupa, namun tadi sempat ada perdebatan karena Bobi melaporkan atas nama Budiono. Padahal nama saya Budiman Sosilo, tentunya saya sempat protes kepada penyidik. Namun saya tetap koperatif karena memang ada surat pemanggilan melalui pesan WhatApp dan filenya dikirim bentuk PDF makanya saya hadir,” ujar Kades Tumbang Kaburai itu.

Merasa menjadi korban fitnah, Budiman Sosilo berencana bakal melapor balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab dirinya menyakini bahwa dirinya semua tuduhan kepadanya cuma rekayasa.

“Saya menunggu hasil dari klarifikasi pihak kepolisian dengan pelapor. Setelah itu, apapun hasilnya saya akan melapor balik saudara Bobi atas pencemaran nama baik ke Polres Katingan (Provinsi Kalteng, Red),” pungkas Budiman. (Ngel/tim)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/03/25/merasa-difitnah-budiman-sosilo-bakal-lapor-balik/feed/ 0 62035
Rambah Hutan Desa, Warga Tumbang Kaburai Protes https://beritakalteng.com/2024/03/24/rambah-hutan-desa-warga-tumbang-kaburai-protes/ https://beritakalteng.com/2024/03/24/rambah-hutan-desa-warga-tumbang-kaburai-protes/#respond Sun, 24 Mar 2024 17:27:09 +0000 https://beritakalteng.com/?p=62029  

Beritakalteng.com – KASONGAN – Cukong (pengusaha kayu ilegal) asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diduga merambah hutan wilayah Desa Tumbang Kaburai, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Aktivitas ilegal logging tersebut, sejak lama sudah mendapat penolakan masyarakat desa. Hingga puncaknya, masyarakat mencegah sejumlah truk pengangkut kayu ulin sebagai bentuk protes.

Kepala Desa Tumbang Kaburai, Budiman Sosilo menegaskan bahwa pemerintah desa dan mayoritas masyarakat desa menolak keras aktivitas illegal logging tersebut.

“Saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan, saya sebagai Kades Tumbang Kaburai sangat kecewa atas terjadinya illegal logging di wilayah saya oleh saudara Suman ini,” ucapnya saat di wawancarai wartawan di perbatasan Kalteng-Kalbar, Minggu (24/3/2024).

Atas nama pemerintah desa, Budiman Sosilo membenarkan telah melakukan pencegahan sementara 1 unit angkutan asal Kalbar tersebut. Pasalnya, selama ini oknum cukong tersebut abaikan protes warga dan terkesan kebal hukum.

“Saya sebagai tetua di Desa Tumbang Kaburai bersama masyarakat telah melakukan pencegahan sementara truk yang bermuatan ulin. Itu terjadi di Km 41 pada malam hari yang notabane wilayah hukum Polres Katingan. Karena waktu itu juga ada Babinsa (TNI) yang melintas dan langsung menyaksikan pencegahan tersebut, apabila kita menunggu polisi kemungkinan truk yang bermuatan ulin tersebut sudah hilang jejak dan masuk wilayah Kalbar,” ungkapnya seraya menunjukan lokasi penahanan sementara di perbatasan kalteng.

FOTO : Kepala Desa Tumbang Kaburai, Budiman Sosilo saat menunjukan lokasi penahanan truk angkutan kayu, Minggu (24/3/2024). (sumber : wartawan)

Budiman Sosilo yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Katingan itu menceritakan kronologis pencegahan truk angkutan kayu ilegal tersebut. Pada saat itu, pihaknya melontarkan beberapa pertanyaan terkait kepemilikan kayu ulin kepada sopir truk yang diduga mengangkut kayu ilegal. Namun sang sopir beralasan jika pemilik truk tersebut bukan milik Suman.

“Saya sempat menanyakan truk tersebut milik siapa, tapi sopirnya bohong, jelas-jelas truk itu mengakut kayu ulin. Kemudian sopir ini malah nerobos portal yang telah disepakati dan dibangun oleh 11 desa di wilayah tersebut,” jelasnya.

FOTO : Truk angkutan kayu ulin ilegal saat dicegah warga Desa Tumbang Kaburai, Minggu (24/3/2024). (sumber : Kades Tumbang Kaburai. Budiman Sosilo).

Budiman Sosilo telah melaporan dugaan aktivitas illegal logging di wilayah desanya tersebut kepada Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan tindakan penahanan terhadap truk yang sempat dicegah masyarakat sebagai barang bukti untuk laporan kepolisian.

“Saya sudah melaporkan secara tertulis kepada Polres Katingan serta ada barang buktinya dan tembusan surat sudah saya serahkan juga kepada beberapa pihak terkait yang membidangi kehutanan. Itu saya buat supaya jangan ada lagi pembalakan liar oleh cukong asal Kalbar sana,” tegasnya.

Babinkamtibmas wilayah Kecamatan Bukit Raya, Aipda Denny Ariadi menuturkan bahwa sudah mengetahui informasi pencegahan truk angkutan kayu yang dilakukan masyarakat Desa Tumbang Kaburai.

“Iya benar saya ada mengetahui hal itu, namun saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, silahkan keatasan saya saja mas,” ujar Denny (ngel/tim)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/03/24/rambah-hutan-desa-warga-tumbang-kaburai-protes/feed/ 0 62029
Bandsaw di Desa Batapah Diduga Ilegal https://beritakalteng.com/2024/03/18/bandsaw-di-desa-batapah-diduga-ilegal/ https://beritakalteng.com/2024/03/18/bandsaw-di-desa-batapah-diduga-ilegal/#respond Mon, 18 Mar 2024 06:37:42 +0000 https://beritakalteng.com/?p=61926
FOTO : Terlihat tumpukan kayu hasil produksi Bansaw di wilayah Desa Betapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas yang diduga ilegal, Sabtu (16/3/2024).

BERITAKALTENG.com – Dugaan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini belum tersentuh hukum.

Guna memastikan dugaan penebangan, pengolahan, penampungan dan transaksi jual beli kayu ilegal tersebut, wartawan bersama seorang warga, Amri Saputra terjun langsung ke lokasi bandsaw skala industri tersebut.

Menurut Amri Saputra, aktivitas pembalakan liar hingga produksi kayu hasil hutan oleh oknum masyarakat itu diduga melanggar hukum.

“Apa mungkin pihak terkait (aparat penegak hukum, Red) tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayahnya ? Saya rasa itu tidak masuk akal, kegiatan di depan mata seperti itu tidak mengetahui,” ujar Amri kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Dirinya berharap aparat penegak hukum setempat segera bertindak para oknum pelaku bisnis ilegal logging tersebut.

Pasalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999, tentang Kehutanan telah menginstruksikan dengan jelas bahwa perbuatan merambah, menebang, mengolah dan menjual kayu secara ilegal mendapat sangsi pidana kurungan dan denda uang.

Tanpa maksud menuduh, Amri menduga bahwa bandsaw tersebut tidak mengantongi ijin industri pengolahan kayu. Sebab pemilik bandsaw diduga membeli kayu batangan/log dari masyarakat sekitar Desa Betapah yang dapat dipastikan tidak mengantongi perizinan.

“Itu kayu didapat dari warga sekitar saja,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Dirinya menduga bahwa para pekerja yang menggunakan truk untuk mengangkut kayu bulat terkesan bebas membawa, menebang dan mengolah kayu menjadi ukuran tertentu di wilayah Betapah.

“Saya menduga kayu-kayu olahan dikirim menggunakan dokumen palsu karena tidak jelas ijin pemanfaatan kayu atau ijin lainnya, yang sifatnya sebagai industri pengolahan kayu. Selain itu, para oknum pengusaha bebas beraktivitas melakukan tindakan ilegal secara lancar hingga saat ini,” beber Amri.

Dikonfirmasi terkait dugaan illegal logging tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Polisi Kehutanan, Gandi mengatakan bahwa pihaknya tidak berani memberikan komentar terkait hal tersebut. Sebab belum ada petunjuk dari pimpinan.

“Kami tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu, kami tetap menunggu delegasi dari pimpinan kami (Kadishut Kalteng, Red) karena kami ada SOP, dan tidak berani mendahului pimpinan,” ujar Gandi, Senin (17/3/2024).

Berdasarkan pantauan langsung wartawan di salah satu bandsaw wilayah Desa Betapah pada Sabtu (16/3/2024). Memang didapati beberapa pekerja yang sedang mengoperasikan mesin pemotong kayu. Terlihat juga sejumlah kayu batangan hingga tumpukan papan hasil produksi bandsaw tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan berusaha mewawancarai berbagai pihak terkait untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan ilegal logging di wilayah Desa Betapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas tersebut. (dn/tim)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/03/18/bandsaw-di-desa-batapah-diduga-ilegal/feed/ 0 61926
Ibu Ditikam Korban, TH Duel dan Menewaskan DS https://beritakalteng.com/2024/01/27/ibu-ditusuk-korban-th-duel-dan-menewaskan-ds/ https://beritakalteng.com/2024/01/27/ibu-ditusuk-korban-th-duel-dan-menewaskan-ds/#respond Sat, 27 Jan 2024 07:23:26 +0000 https://beritakalteng.com/?p=61082
Foto : Ilustrasi

Beritakalteng.com, BUNTOK – Membela ibunya yang ditusuk oleh korban DS (40), seorang remaja warga desa Sungei Paken, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, TH melakukan duel dan menyebabkan korban tewas, Kamis (24/6/2024).

“Saat ini terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan atau pembunuhan telah kita amankan,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, Jumat (26/4/2024).

Berdasarkan rilis dari Polres Barsel, untuk kronologis, kejadian berawal saat korban mendatangi ibu kandung terduga pelaku TH berinisial Y (yang masih sepupu sekali korban sendiri) di pinggir jalan, sekitar pukul 16.20 WIB.

Wanita paruh baya tersebut, saat itu sedang bersama kedua anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 3 tahun tengah mengurus buah durian.

Kemudian antara korban dan Y sempat cekcok atau adu mulut. Korban sempat mengatakan ‘Jangan ganggu istri saya dan jangan pernah mengganggu keluarga saya, anggap saja kita bukan keluarga’. Lalu dijawab sdri Y ‘tidak ada, saya tidak ada mengganggu istri kamu’.

Setelah itu DS pun mencabut sebilah badik dan menikamnya mengenai bagian punggung Y, sehingga mengalami luka tusuk dan mengeluarkan darah.

Ibu pelaku pun berlari menjauh menuju ke arah rumah saksi berinisial AY, sambil berteriak meminta tolong dan meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil.

Teriakan tersebut terdengar oleh anaknya atau terduga pelaku berinisial TH yang saat itu berada di dalam rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Melihat ibu kandungnya berdarah karena terluka tusukan, terduga pelaku segera mengambil sebilah badik dari dapur.

Kemudian TH segera berlari menghampiri korban, hingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan DS yang merupakan pamannya tersebut.

Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk akibat benda tajam pada bagian dada, karena banyak mengeluarkan darah, sehingga korban dinyatakan meninggal di TKP.

Sementara terduga pelaku hanya mengalami luka ringan pada bagian leher.

Atas kejadian tersebut kakak kandung korban, yakni L melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek GBA.

“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, jelas Afif lagi, kenapa terduga pelaku tidak dikenakan pasal 49 KUHP, dikarenakan yang dimaksud dalam Pasal 49 KUHP itu adalah overmach (si pelaku terpaksa membunuh dikarenakan adanya serangan sekonyong-konyong yang tidak dapat dihindari dan harus dilawan).(Sebastian)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/01/27/ibu-ditusuk-korban-th-duel-dan-menewaskan-ds/feed/ 0 61082
Kasus Korupsi Dana BOK Barsel, Kajati Kalteng Kembali Tahan Tiga Tersangka https://beritakalteng.com/2024/01/23/kasus-korupsi-dana-bok-barsel-kajati-kalteng-kembali-tahan-tiga-tersangka/ https://beritakalteng.com/2024/01/23/kasus-korupsi-dana-bok-barsel-kajati-kalteng-kembali-tahan-tiga-tersangka/#respond Tue, 23 Jan 2024 13:21:03 +0000 https://beritakalteng.com/?p=60957
Foto : Tiga orang dari total lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Barsel tahun 2020 dan 2021 kembali ditahan oleh penyidik Kajati Kalteng, Selasa (23/1/2024).

Beritakalteng.com- PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah kembali menahan tiga orang tersangka pada Selasa (23/1/2024).

Ketiganya merupakan PRH selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2020 – 2021 di Dinkes Barsel, satu lainnya adalah dr. DKP selaku Kepala Dinkes Barsel Tahun 2020 yang juga pengguna anggaran (PA) dan tersangka terakhir yakni drg. DS, yang bersangkutan merupakan Kepala Dinkes Barsel Tahun 2021 yang juga selaku pengguna anggaran (PA).

Dalam rilisnya kepada awak media, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., melalui seksi penerangan hukum (Penkum), Dodik Mahendra, menuturkan bahwa tersangka inisial PRH, DKP dan DS dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketiga tersangka kini resmi dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya masing – masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.

Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Tim/og)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/01/23/kasus-korupsi-dana-bok-barsel-kajati-kalteng-kembali-tahan-tiga-tersangka/feed/ 0 60957
Tersangka Tipikor, Dua Mantan Kadinkes Barsel Resmi Ditahan https://beritakalteng.com/2024/01/23/tersangka-tipikor-dua-mantan-kadinkes-barsel-resmi-ditahan/ https://beritakalteng.com/2024/01/23/tersangka-tipikor-dua-mantan-kadinkes-barsel-resmi-ditahan/#respond Tue, 23 Jan 2024 09:38:12 +0000 https://beritakalteng.com/?p=60953 BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah kembali ringkus tiga orang tersangka pada Selasa(23/1/2024).

Ketiganya merupakan PRH selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2020- 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan

Kemudian dr. DKP selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 yang juga pengguna anggaran (PA).

Tersangka terakhir yakni drg. DS. Yang bersangkutan merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 yang juga selaku pengguna anggaran (PA).

Dalam rilisnya kepada awak media, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., melalui seksi penerangan hukum (Penkum) menuturkan bahwa tersangka inisial PRH, DKP dan DSdilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketiga tersangka kini resmi dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya masing – masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.

Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Tim/arl)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/01/23/tersangka-tipikor-dua-mantan-kadinkes-barsel-resmi-ditahan/feed/ 0 60953
Diduga Terlibat Langsung, Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Barsel https://beritakalteng.com/2024/01/18/diduga-terlibat-langsung-kejati-kalteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-bok-barsel/ https://beritakalteng.com/2024/01/18/diduga-terlibat-langsung-kejati-kalteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-bok-barsel/#respond Thu, 18 Jan 2024 02:44:18 +0000 https://beritakalteng.com/?p=60833  

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalteng tahan dua tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2020-2021, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menuturkan bahwa kedua tersangka berinisial MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas pada 2020-2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka inisial ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021 pada Dinkes Barsel.

“Keduanya dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya masing – masing selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024- tanggal 04 Februari 2024,” katanya.

MJR sendiri disangkakan pasal pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian ICD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas IIA PAlangka Raya l, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, dan juga menghilangkan barang bukti. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan tentunya akan segera dilakukan pemberkasan, guna merampungkan penyidikan dan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kapasitas ICD selaku PPTK, kemudian MJR selaku pengelola. Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, masing-masing dengan total Rp30 miliar.

Namun pelaksanaannya oleh para tersangka secara bersama mencairkan dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan serta menampung ke rekening pribadi ke beberapa oknum di pegawai Dinkes.

“Terkait dari rekening pribadi, kami memperoleh bukti akurat, dibantu disampaikan lewat analisis transaksi keuangan. Kemudian dana tersebut mengalir ke oknum-oknum terkait yang tidak terkait dengan kegiatan,” tegasnya.

Douglas Pamino menambahkan jika sebelum diberikan kementerian berdasar usulan kepala daerah selaku penanggungjawab. Namun setelah dana sampai ke kabupaten tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sebab itu pihaknya masih mendalami penggunaan anggaran tersebut lebih lanjut.

“Kami segera kembangkan kepada tersangka lainnya. Kami juga cari dua alat bukti, jika ada barang buktinya, maka tidak akan ragu-ragu menahan para tersangka dalam perkara tersebut,” demikian Douglas Pamino. (Tim/arl)

]]>
https://beritakalteng.com/2024/01/18/diduga-terlibat-langsung-kejati-kalteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-bok-barsel/feed/ 0 60833
Kajati Kalteng Ungkap Dugaan Tipikor Pengadaan Batubara di PLN https://beritakalteng.com/2023/12/18/kajati-kalteng-ungkap-dugaan-tipikor-pengadaan-batubara-di-pln/ https://beritakalteng.com/2023/12/18/kajati-kalteng-ungkap-dugaan-tipikor-pengadaan-batubara-di-pln/#respond Mon, 18 Dec 2023 02:19:02 +0000 https://beritakalteng.com/?p=60387
FOTO : Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum (tengah) didampingi Asisten Intelejen Komaidi (kiri) dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan (kanan). (Sumber foto : Fernando Rajagukguk)

 

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalteng.

Adapun motif kejahatan tersebut, yakni melalui peran masing-masing tersangka mengatur seolah-olah batubara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Namun faktanya, kualitas batubara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Keenamnya terdiri dari 4 orang pihak swasta dan 2 orang lagi selaku penyelenggara negara. Mereka ditetapkan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” bebernya kepada para wartawan, Kamis (14/12/2023) siang.

Kajati membeberkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022. Sedangkan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai sejak 6 bulan lalu. Kemudian sejak sebulan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 48 orang saksi dan 3 orang ahli. Keterangan para ahli dimaksudkan untuk mengetahui kadar batubara yang dikirim ke PLTU Rembang.

“Sampai saat ini para tersangka belum ditahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang lebih terbuka,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan juga bahwa dirinya telah menerbitkan dan menandatangani surat pencekalan ke luar negeri pada 14 Desember 2023 pagi terhadap 6 tersangka. Tujuannya untuk mempercepat penyidikan.

“Kami akan usahakan perkara ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tegasnya.

Diakhir keterangan persnya, Undang mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Kejati Kalteng khususnya Intel dan Pidsus serta Kejari se-Kalteng agar zero (nihil) tunggakan perkara korupsi.

 

Berikut nama 6 tersangka dan peranannya masing-masing:

1. Tersangka RRH adalah Direktur Utama PT. BIG selaku penyedia batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak. Sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Tersangka DPH. DPH turut serta bersama RRH selaku Direktur PT. BIG yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022.

3. Tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. ATQ. Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero)

4. Tersangka TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto. Menerbitkan dokumen COA bongkar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero)

5. Tersangka AM selaku Vice President Pelaksanaan Pengadaan Batu bara PT. PLN (Persero). AM tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT. BIG sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak.

6. Tersangka MF selaku Direkur Utama PT. Haleyora Powerindo. MF tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP). (Ngrl/tim)

]]>
https://beritakalteng.com/2023/12/18/kajati-kalteng-ungkap-dugaan-tipikor-pengadaan-batubara-di-pln/feed/ 0 60387