Bupati Gumas ‘Jemput’ Arahan KPK, Legislatif Tegaskan Komitmen ‘Satu Barisan’

Instagram. Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, bersama Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas, Richard saat menghadiri kegiatan di Jogja Expo Center tahun 2025

Kuala Kurun, BeritaKalteng.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan mendapat ‘lampu hijau’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, menjadi bagian dari forum penting tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jogja Expo Center (JEC) pada Rabu (19/03/2025). Langkah ini menunjukkan Gumas siap ‘menjemput’ arahan KPK untuk memperkuat ‘tameng’ anti-korupsi di daerah.

Kehadiran Bupati Gumas dalam Rakor tersebut mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif. Ketua DPRD Gumas, Binartha, menyatakan, “Kami sangat mendukung program ini, karena sejalan dengan cita-cita kita semua untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ini adalah langkah maju yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala KPK RI, Setyo Budiyanto, menyoroti tiga pilar utama pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan, dan pemberantasan. “Tiga hal tersebut adalah pendidikan, pencegahan dan pemberantasan atau penindakan. Saya harap seluruh kepala daerah bisa memasukkan dan memberikan kurikulum yang berhubungan dengan masalah perilaku anti korupsi. Tolong dicek kembali, karena ada beberapa daerah yang masih belum menggunakan kurikulum ini,” terangnya.

Rakor ini menjadi ‘peta jalan’ bagi Gumas dalam menavigasi tata kelola pemerintahan pasca-pelantikan. Bupati Gumas, yang juga hadir, menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi. Kehadiran beliau didampingi Ketua DPRD Gumas, Binartha, dan Sekretaris Daerah, Richard, menunjukkan solidnya ‘satu barisan’ antara eksekutif dan legislatif. (Nv/Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *