Sekda Katingan Tegaskan Panitia Tidak Boleh Tambah Persyaratan Balon Kades

Kasongan – Seketaris Daerah atau Sekda Kabupaten Katingan, Pransang mengingatkan kepada panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak di daerahnya untuk tidak menambah persaratan bakal calon atau balon kepala desa.

Peringatan ini disampaikan Sekda Katingan, Pransang seusai membuka rapat kewaspadaan dini daerah di Aula Kesbangpol, Jumat, (22/10/2021).

Pasalnya, kata Pransang, aturan pelaksanaan pilkades serentak itu sudah baku. “Sehingga wajib ditaati dan dijalankan oleh semua panitia pelaksana pilkades serentak tahun 2021 ini,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Pransang, dirinya mengimbau kepada panitia pilkades melaksanakan aturan yang ada, ternasuk persyaratan untuk balon kades.

Sekda juga meminta kepada semua panitia pilkades di daerahnya tidak membuat aturan ataupun persyaratan tersendiri selain yang sudah diatur dan persyaratan yang ada di dalam aturan dan perundang-undangan serta Peraturan Bupati atau Perbup.

“Ikuti aturan yang sudah ada saja, jangan menambah-nambah,” tegasnya.

Sebab, sambung dia, kalau sampai aturan dan persyaratan yang sudah ada tersebut diubah atau ditambah dengan persyaratan di luar aturan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

“Bisa saja ada masyarakat  lain yang akan menggugatnya. Ini yang kita tidak inginkan terjadi,” tutur Sekda Katingan, Pransang.

(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *