Beritakalteng.com- Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya terus memberikan pemahaman kepada Masyarakat, dalam kasus persalinan harus selalu dirujuk ke Rumah Sakit, sebenarnya kurang tepat. Atau adanya pemahaman, semua persalinan harus mendapat penanganan di UGD.
padahal untuk kasus persalinan normal atau tanpa penyulit dapat dilakukan melalui Bidan Jejaring yang bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP BPJS Kesehatan (Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, dr. Elke Winasari, dalam press releasenya menyampaikan, peserta JKN-KIS dapat memperoleh informasi terkait Praktek Bidan Jejaring melalui FKTP dimana peserta terdaftar.
Tidak hanya itu, peserta JKN-KIS juga diharapkan melakukan pemeriksaan rutin selama kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) agar kondisi kehamilan dapat terpantau oleh Bidan Jejaring dan memudahkan dalam proses kelahiran.
“Persalinan melalui Bidan Jejaring/FKTP sebenarnya mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS terutama di daerah terpencil, karena akses ke FKTP lebih terjangkau oleh masyarakat daripada ke Rumah Sakit.” kata Elke Winasari baru-baru ini.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat khsusunya ibu melahirkan untuk selalu melakukan periksakan secara rutin kehamilan, kita jaga agar persalinan dapat ditolong oleh Bidan/dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain melalui Bidan Jejaring lanjutnya, proses persalinan juga dapat dilakukan di Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar). Di Kota Palangka Raya sendiri Puskesmas PONED berada di Puskesmas Pahandut dan Puskesmas Kereng Bengkirai.
“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena kompetensi tenaga kesehatan di FKTP BPJS Kesehatan telah siap menangani persalinan normal serta tindakan sebelum dan sesudah persalinan.” imbuhnya menambahkan.
Banyak yang didapat oleh peserta JKN-KIS antara lain seperti ANC/pemeriksaan rutin selama kehamilan, persalinan normal, pelayanan pra rujukan, pelayanan pasca persalinan, PNC/perawatan sesudah persalinan dan pelayanan KB.
“Untuk mekanisme persalinan dengan resiko tinggi,tetap mengikuti mekanisme rujukan berjenjang, jadi pasien dirujuk dari FKTP ke Rumah Sakit.”tutupnya.(Aa)