Dewan Kota ini Minta Jangan Ada Anak Putus Sekolah

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Setiap anak usia sekolah, semestinya harus mengenyam pendidikan. Dan itu, telah diatur dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional No 20 Tahun 2003, disebutkan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran pada peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Diharapkan, melalui pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah, yang menjadi peserta didik dapat memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan dan yang diperlukan dirinya bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Namun, ironisnya masih ada sejumlah permasalahan, dimana masih ada beberapa  keluarga kurang mampu, yang tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya. Dan ini, menjadi satu perhatian khusus untuk menjadi perhatian bersama.

“Intinya, anak-anak harus bersekolah, minimal menempuh pendidikan dasar minimal 9 tahun. Disini pemerintah daerah harus menjalankan perannya,” ungkap Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, hingga saat ini tidak sedikit anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, khususnya di Kota Palangka Raya, yang terpaksa harus putus sekolah karena keterbatasan biaya.

Menyikapi hal tersebut, Ia berharap Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja dapat saling berkoordinasi untuk memberikan solusi.

“Intinya pemerintah harus hadir, serta ambil bagian dalam memberikan bantuan, guna mencegah agar anak-anak tidak bersekolah atau putus sekolah,” ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Perindo ini menambahkan, perhatian pemerintah itu tidak cukup hanya sampai pada sisi si anak saja, tapi ditelusuri juga keberadaan keluarga kenapa tidak sanggup menyekolahkan anak-anaknya atau membuat anaknya harus putus sekolah.

Ia juga mencontohkan, misalnya ada keluarga yang berkekurangan dalam hal pekerjaan, maka pemerintah melalui dinas tenaga kerja dapat membantu memberikan pelatihan atau menyalurkan pekerjaan yang layak.

“Oleh sebab itu, setidaknya dua SOPD ini harus bersinergi, memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu, selain untuk memenuhi kesejahteraan mereka tetapi juga agar bisa menyekolahkan anak-anaknya untuk menempuh pendidikan,” tuturnya.

Shopie juga menilai jika peran pemerintah dalam membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak hanya sebatas pada persoalan kemampuan membayar biaya sekolah saja, namun harus memberikan solusi sampai ke akar persoalan.

“Ini supaya keluarga kurang mampu bisa meningkatkan tarap hidupnya, sehingga tidak bergantung pada pemerintah, akan tetapi sudah mampu mandiri dan bisa menyekolahkan anak didik pada jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: